Template by:
Free Blog Templates

Kamis, 27 November 2008

Kasus kejahatan komputer

1.Wajah kasus di indonesia
Indonesia pernah menempati urutan ke2 setelah ukrania,asal pelaku kejahatan carding
(pembobolan kartu kredit).Dari data tahun lalu, menunjukkan adanya tindakan yg digolongkan sbg tindak terorisme dg mengacak sistem informasi jaringan sebuah institusi di AS oleh hacker asal bandung dg menggunakan Email.

2.MONEY LAUNDERING, biasa disebut dg kegiatan mentransfer dana yg saat ini banyak dilakukan menggunakan tegnologi semacam WIRE transfer ATM.dsb. Dan metode transfer dana yg banyak duigunakan adalah RTGS.

3. Ketika krisis di timor timur sempat terjadi peperangan antara hacker indonesia & australia.
Beberapa situs pemerintah malaysia sempat di Devace oleh hacker indonesia demikian juga
dg malaysia membalas dg mendevace situs pemerintah indonesia.

4. COMPUTER CRIME adalah perbuatan melawan hukum yg dilakukan memakai komputer
sbg alat untuk memperoleh keuntungan.

5. Kenapa timbul kejahatan?
Ternyata penggunaan internet membawa sisi negatif.Timbul munculnya tindakan2 antisosil. semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat,semakin canggih pula kejahatan yg mungkin terjadi didalam masyarakat itu.

6. PERBEDAAN DARI HACKER DAN CRACKER
Hacker adalah sebutan untuk mereka yg memberikan sumbangan yg bermanfaat pd
jaringan komputer.Para hacker biasanya melakukan penyusupan2 dg maksud memuaskan
pengetahuan dan teknik.
Cracker adalah sebutan untuk mereka yg masuk ke system orang lain. Pada
umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri dg maksud jahat.

7. Berikut ini adalah tingkatan Hacker
a.Elite
b.Semi Elite
c.Developed kiddie
d.Script kiddie
e.Lammer

8.Bentuk CYBER CRIME
Kejahatan yg berhubungan dg pengetahuan tegnologi yg berbaris utama komputer
& jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa bentuk antara lain:
a.unauthorized access to computer
b.illegal contents

9.Macam kejahatan yg memanfaatkan kompute:
1.Data forgery
2.Cyber espionage
3.Cyber sabotage and extortion
4.Offense againts intellectual property
5.Infringe ments of privacy

10.Penanggulangan CYBER CRIME
1.Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.Meningkatkan system pengamanan jaringan komputer.

11.Penanggulangan CYBER CRIME CONT'D
1.Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum.
2.Meningkatkan kesadaran mrngenai cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan itu
terjadi.
3.Meningkatkan kerjasama antar negara,baik bilateral,regional,maupun multibilateral.

0 komentar: